Jumat, Mei 16, 2025
spot_img
Beranda blog

KPK Kembali Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022

0

Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2022 ini bekerja sama kembali dengan PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier Grup) untuk menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI). Survei dilakukan dalam skala nasional dengan melibatkan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD) secara serentak dilaksanakan pada tanggal 4 Juli – 30 September 2022.

Survei Penilaian Integritas (SPI) ditujukan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing K/L/PD yang diukur.

Penilaian SPI diambil dari 3 sumber utama yaitu hasil survei penilaian internal yang dilakukan kepada pegawai, pengguna layanan, dan penilaian para ahli/stakeholder/eksper dengan syarat minimal telah bekerja ataupun menikmati layanan dan berinteraksi dengan pemberi layanan selama sekurang-kurangnya satu tahun. Untuk memastikan ketiga penilaian tersebut lebih objekif, SPI juga menerapkan faktor koreksi berupa jumlah pelaporan pengaduan, data penanganan korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan ada atau tidaknya pengarahan pengisian survei yang dilakukan institusi terkait saat pelaksanaan SPI.

Selain itu, sejak tahun 2021 SPI juga telah menjadi salah satu indikator dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan menjadi indikator dalam mengukur sasaran terciptanya birokrasi yang bersih dan bebas KKN

Responden yang terpilih tahun ini akan menerima WhatsApp blasting dari akun dengan centang hijau dan email resmi. Kedua media ini akan mengarahkan responden ke laman pengisian survei di spi.kpk.go.id. KPK juga menjamin kerahasiaan data pribadi dan jawaban responden sebagaimana diatur di dalam Pasal 21 Undang-undang Statistik Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik. Tim SPI KPK 2022 juga menyediakan fasilitas Whatsapp Bot daftar pertanyaan dan jawaban yang akan menjawab setiap pertanyaan tentang SPI dan tata laksananya selain call centre 198.

Mari kita sukseskan bersama Survei Penilaian Integritas Tahun 2022 dengan segera merespon dan menjawab pertanyaan survei bila terpilih menjadi responden baik sebagai bagian Internal yang merupakan pegawai Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Eksternal yang merupakan pengguna layanan Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan para ahli/stakeholder/eksper.

Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Ini Kata Wabup Sijunjung

0

MC Sijunjung – Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan secara benar (good governance) dan bersih (clean governance), Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung berkomitmen melaksanakan rencana aksi sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah pada saat pembukaan rapat koordinasi dalam rangka pemenuhan Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Grand Rocky Bukittingi, Selasa (22/3/22).

Dikatakan Wabup, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, bersih, profesional dan berintegritas.

“Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa terus dilakukan, salah satunya dengan melakukan Monitoring Center for Prevention (MCP),” ungkapnya.

Menurut orang nomor dua di Ranah Lansek Manih itu, berdasarkan laporan aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2021 total capaian MCP Kabupaten Sijunjung masih relatif rendah yakni hanya mencapai 55,72%.

“Untuk meningkatkan capaian MCP ini, maka kita perlu melaksanakan langkah-langkah perbaikan dengan mengadakan rapat koordinasi  seperti yang dilaksanakan hari ini (red-Selasa) dengan seluruh OPD terkait yang menjadi penanggung jawab setiap area intervensi dan membangun komitmen untuk bisa meningkatkan capaian MCP dari tahun 2021,” jelasnya.

Sementara, Kepala Inspektorat Provinsi Sumbar, Zainuddin mengatakan untuk MCP Kabupaten Sijunjung tahun 2021 menurun dari 2020, dimana capaian tahun 2020 62,34% dan tahun 2021 menjadi 55,72%.

“Untuk nilai Survei Penilaian Integritas (SPI), Sijunjung harus melakukan peningkatan agar dapat menunjukan nilai yang maksimal,” tuturnya.

Dikatakan Zainuddin, program pemberantasan korupsi terintegrasi dalam tatakelola pemerintah daerah, ada delapan area strategis yang harus dijaga agar tidak ada penyimpangan.

“Mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan pengelolaan dana desa,” jelasnya.

Secara keseluruhan, indikator keberhasilannya merupakan upaya-upaya pencegahan korupsi. “Diharapkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)  untuk mempelajari lebih dalam semua indikator-indikator tersebut, sehingga ASN bisa bekerja secara professional,” pungkasnya.

Hadir kesempatan itu, Sekretaris Daerah, Zefnihan melalui zoom meeting, Asisten III, Sekretaris DPRD, Inspektorat Daerah Sijunjung, Bapppeda, BKAD, BKPSDM, DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Perkim LH, Dinas Kominfo, DPMN, Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan Bagian LPBJ Lingkup Setdakab Sijunjung. (Dicko)

Pemkab Sijunjung Tercepat Serahkan LKPD 2021 Kepada BPK RI Perwakilan Sumbar

0

MC Sijunjung, Padang – Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 serta menandatangani berita acara LKPD pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Jum’at (18/3/22).

LKPD itu diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah kepada Kepala BPK Perwakilan Sumbar Yusnadewi di Padang.

Kabupaten Sijunjung termasuk empat Kabupaten/Kota di Sumbar yang menyerahkan LKPD lebih cepat. Selain itu ada Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang Panjang.

Kegiatan itupun Wabup Sijunjung didampingi Wakil Ketua DPRD Sijunjung Syofian Hendri, Sekretaris Daerah Sijunjung, Zefnihan, Kepala BKAD, Endi Nazir, Kepala Inspektorat, Welfiadril dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Aprizal.

Pada kesempatan itu, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusna Dewi menyampaikan, menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta perubahannya, bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan ke BPK-RI paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Tetapi, pada hari ini Jumat 18 Maret 2022 kata Yusna Dewi, Pemerintah Kabupaten Sijunjung sudah dapat menyampaikannya ke BPK-RI untuk dilakukan Audit Rinci.

“Sijunjung ini termasuk yang tercepat dalam menyerahkan LKPD. Kami memandang LKPD ini kerja keras dari Bupati dan seluruh jajarannya yang melibatkan semua penanggung jawab keuangan dan kami akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan secara rinci terhadap LKPD 2021 Pemkab Sijunjung selama 1(satu) bulan”, ungkap Yusna Dewi.

“Semoga saja perolehannya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti penilaian tahun-tahun sebelumnnya dapat diraih oleh Sijunjung”, ujarnya.

Ia berharap penilaian LKPD itu jangan hanya sekedar untuk mencari raihan predikat WTP saja, akan tetapi sangat diperlukan dan diharapkan sekali laporan keuangan yang berkualitas mulai dari pelaporan penganggaran, pelaporan pelaksanaan dan pelaporan hasil pembangunan yang saling terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Wabup Sijunjung Itaddatillah menyatakan bahwa Pemkab Sijunjung berkomitmen untuk memenuhi amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah khususnya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian, Wabup juga mengucapkan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumbar yang telah berkenan menerima laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Sijunjung tahun anggaran 2021.

“Mudah-mudahan Pemkab Sijunjung kembali mendapatkan/mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian, seperti opini LKPD tahun sebelumnya,” harapnya.

Dikatakan Wabup, proses audit rinci oleh BPK RI merupakan proses peningkatan kualitas penyajian laporan keuangan, dimana dalam proses audit tersebut akan ada arahan dan bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK RI.

“Kami sangat terbuka terhadap koreksi atas laporan keuangan pemerintah daerah yang telah kami susun demi peningkatan kualitas penyajian laporan keuangan di masa yang akan datang,” pungkasnya.(Dicko)

Penyelenggaraan Pemerintahan Sesuai Undang-Undang Berlaku, Pemkab Sijunjung Terima WTP Atas Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun 2021 Dari BPK Perwakilan Sumbar

0

MC Sijunjung – Memenuhi ketentuan undang-undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sijunjung Tahun 2021.

Penyerahan LHP itu digelar di Aula Lantai 4 Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Sumbar di Padang, Rabu (18/5/22).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Redi Susilo dan Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir.

Selain Kabupaten Sijunjung, LHP juga diserahkan kepada Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang Panjang.

Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusnadewi menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada lima Daerah itu telah diserahkan kepada DPRD, Bupati dan Wali Kota.

“Hari ini kita telah menyerahkan LHP kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang Panjang,” ujarnya.

Selanjutnya, sebut Yusnadewi, jadikan ini Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 31 ayat (1).

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, termasuk implementasi atas rencana aksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD kepada lima Kabupaten/Kota, termasuk Kabupaten Sijunjung,” jelas Kepala BPK Perwakilan Sumbar.

Sementara, saat dikonfirmasi MC Sijunjung, Bupati Benny Dwifa menyebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, telah diungkap secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.

“Berdasarkan hal ini, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021,” ujarnya.

“Alhamdulillah Kabupaten Sijunjung sudah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah secara berturut-turut sejak tahun 2016 sampai tahun 2021,” tambah Bupati muda itu.

Benny mengakui pencapaian opini WTP adalah juga berkat bimbingan dan pembinaan dari BPK Perwakilan Sumbar.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK dan jajarannya atas apa yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung dalam kondisi apapun.

“Kita tetap berkomitmen dan berusaha memeperbaiki laporan keuangan dan juga meminta pembinaan serta bimbingan agar ke depan lebih baik lagi” pungkasnya.

Turut hadir kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Zefnihan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Endi Nazir, Kepala Inspektorat Daerah, Welfiadril serta Pejabat lainnya. (Dicko)